Honorer 2 Tahun Kerja Tanpa Putus? Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK!

Minggu 02 Feb 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama dua tahun atau lebih tanpa putus akan mendapatkan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Ojol Syok! Motor Raib di Depan PTC Mall, CCTV Tak Rekam Pelaku

KEBIJAKAN Honorer yang Terdaftar dalam Database BKN Diprioritaskan

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menuntaskan skema penyelesaian tenaga non-ASN dengan memprioritaskan mereka yang telah terdaftar dalam database BKN.

"Kami bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah melakukan rapat untuk memastikan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun tanpa putus mendapatkan perlindungan keberlanjutan pekerjaan mereka," ujar Zudan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Sabtu (1/2/2025).

PROSES SELEKSI Target Selesai pada 31 Juli 2025

Zudan menegaskan bahwa proses seleksi PPPK tahap 2 sedang berlangsung dan ditargetkan rampung pada 31 Juli 2025. Pemerintah menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini.

"Keputusan-keputusan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sedang kami siapkan. Proses seleksi tahap 2 PPPK ini akan selesai pada 31 Juli 2025, dan InsyaAllah tidak akan ada pihak yang dirugikan," kata Zudan.

BACA JUGA:PKN STAN Tak Lagi Gunakan UTBK SNBT, Ini 29 Sekolah Kedinasan yang Bisa Didaftar Tanpa Syarat Nilai UTBK!

IMPLIKASI Kepastian Status bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status kepegawaian.

Dengan adanya skema yang sedang disiapkan pemerintah, tenaga non-ASN akan mendapatkan perlindungan serta kepastian dalam keberlanjutan pekerjaan mereka.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN secara adil dan transparan.***

Kategori :