Jakarta, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu yang diakreditasi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Oleh karena itu, keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
Pemohon Tidak Sah, Gugatan Ditolak
Dalam Putusan Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait dapat diterima. Mereka menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemantau pemilihan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 3/2024.
"Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024," ujar Hakim Daniel dalam sidang yang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta.
BACA JUGA:Gugatan Pilwalkot Pagar Alam Ditolak MK! Alpian-Alfikriansyah Gagal Balikkan Hasil Pemilu
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Gas 3 Kg
Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Akibatnya, pokok permohonan yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dugaan Masa Jabatan Dua Periode Masih Diproses
Sementara itu, Mahkamah juga memberikan perhatian pada dalil lain yang diajukan dalam gugatan, yakni terkait dugaan bahwa Budi Antoni Al Jufri telah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Empat Lawang.
Menurut Hakim Daniel, dalil ini merupakan kejadian khusus yang masih perlu diperiksa lebih lanjut dalam sidang lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025.
Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Namun, eksepsi lainnya ditolak.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.