9. Kerjasama dengan Pihak Ketiga - Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik.
10. Konsultasi Kepegawaian di Kantor Regional - Memastikan semua masalah terkait kepegawaian dapat diselesaikan dengan tuntas di masing-masing kantor regional.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda! Ini Jadwal Baru dan Alasannya
Zudan Arif juga menyampaikan bahwa meskipun kebijakan ini menuntut perubahan dalam cara bekerja, efisiensi anggaran tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai tantangan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
Dengan kebijakan ini, BKN berharap dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***