Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya!

Sabtu 08 Feb 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

BACA JUGA:Polemik THR dan Gaji ke-13 ASN Terjawab! Ini Kepastian dari Pemerintah

BACA JUGA:Anggaran Dipangkas! Ketua DPRD Kepahiang Pusing di Musrenbang, Apa Solusinya?

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Besaran TPG 2025 akan berbeda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.

1. Tunjangan Profesi Guru ASN

Bagi guru ASN PNS, besaran TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengacu pada perubahan gaji PNS. Sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), besaran tunjangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut perkiraan besaran TPG guru ASN berdasarkan golongan:

Golongan I

1A: Rp 685.000 – Rp 2.522.000

1B: Rp 840.000 – Rp 2.670.000

1C: Rp 900.000 – Rp 2.783.000

1D: Rp 999.000 – Rp 2.900.000

Golongan II, III, dan IV akan mengikuti skema kenaikan gaji yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.

2. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Bagi guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 dengan rincian:

Kategori :

Terkini

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:25 WIB

Debut Patrick Dorgu Tuai Perdebatan

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:22 WIB

Penalti Telat Juventus Bungkam Como

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:20 WIB

Cari Kelinci