Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya!

Sabtu 08 Feb 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan skema baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025,

TPG yang merupakan bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. 

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penghapusan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat pencairan tunjangan.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban administratif yang selama ini menjadi kendala bagi para guru dalam mendapatkan hak mereka. Dengan aturan baru ini, berbagai aktivitas yang berkontribusi terhadap dunia pendidikan dapat dikonversi menjadi jam mengajar.

Aktivitas yang Dapat Diklaim sebagai Beban Mengajar

Dalam kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mukti, terdapat beberapa kegiatan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar:

Mengajar Sesuai Jadwal dan Mata Pelajaran Guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa, tetapi tidak lagi terbebani dengan minimal 24 jam tatap muka.

BACA JUGA:Revolusi Gizi Murah! Jamur Pangan Jadi Andalan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:LEM NVH Z11: Skutik Italia Mirip Yamaha Aerox, Tapi Harganya Bikin Kaget!

Bimbingan dan Konseling (BK) Guru yang bertugas memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa dapat memasukkan kegiatan ini dalam beban mengajar mereka.

Pelatihan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Keikutsertaan dalam pelatihan dan pendidikan profesi juga diakui sebagai jam mengajar, sehingga guru dapat terus meningkatkan kompetensinya tanpa kehilangan hak atas tunjangan.

Keaktifan dalam Organisasi Pendidikan Guru yang aktif dalam organisasi pendidikan dapat mengonversi aktivitasnya menjadi jam mengajar, asalkan didukung dengan dokumen resmi atau surat keterangan valid.

Tunjangan Profesi Guru Akan Ditransfer Langsung ke Rekening

Dalam upaya mengurangi hambatan birokrasi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa perantara.

“Kami sedang dalam proses agar tunjangan guru dibayarkan langsung melalui rekening masing-masing. Pembahasan dengan Menteri Keuangan sudah selesai dan sekarang tinggal verifikasi data,” ujar Abdul Mu’ti pada Selasa (4/2/2025).

Kategori :

Terkini

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:25 WIB

Debut Patrick Dorgu Tuai Perdebatan

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:22 WIB

Penalti Telat Juventus Bungkam Como

Sabtu 08 Feb 2025 - 21:20 WIB

Cari Kelinci