REL, Jakarta – Pemerintah kembali menggelar gebrakan anti-korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparatur negara.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023, seluruh PNS, TNI, dan Polri diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) paling lambat 30 April 2025.
Kebijakan ini disusun sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Balangan yang Wajib Dikunjungi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas aparatur negara.
“LHKAN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, baik yang berada di lingkungan ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan ini menjadi fondasi untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar Rini dalam keterangan pers yang dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).
Strategi Pencegahan Korupsi yang Terintegrasi
Pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Dikunjungi
Dalam mekanisme pelaporan, pejabat yang berada dalam lingkup LHKPN harus menyampaikan laporan sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan, sementara aparatur negara yang tidak masuk dalam kategori LHKPN diwajibkan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta memberikan sinyal tegas terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Teknis Pelaporan dan Pengawasan Internal
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengimbau setiap instansi pemerintah untuk menyusun kebijakan internal terkait teknis pelaporan LHKAN.
BACA JUGA:Viral! Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jakarta Selatan
“Setiap instansi wajib mengarahkan seluruh aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan dengan benar dan tepat waktu. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk harus aktif memantau ketaatan ini dan melaporkannya ke Kementerian PANRB,” jelas Erwan.
Pelaporan dilakukan melalui tautan resmi https://bit.ly/FormLHKAN2025 dengan format laporan yang mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.
Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2025, sehingga setiap instansi harus memastikan seluruh laporan dikirimkan sebelum tenggat waktu tersebut.