✅ Mutasi pejabat oleh Bupati Waropen (Yermias Bisai) dalam 6 bulan sebelum Pilkada tanpa izin Mendagri.
✅ Keterlibatan sinode Gereja Kristen Injil (GKI) dalam politik, diduga digunakan sebagai alat pemenangan pasangan Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai.
Matius-Aryoko meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Papua.
3. Sengketa Pilgub Papua Pegunungan
Pasangan Befa Yigibalom – Natan Pahabol (Nomor Urut 2) menggugat hasil Pilgub Papua Pegunungan dengan Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka mendalilkan:
BACA JUGA:Penalti Telat Juventus Bungkam Como
BACA JUGA:Tottenham Coret Antonin Kinsky dari Skuad Liga Europa
✅ Manipulasi suara di 3 kabupaten.
✅ 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat distrik.
✅ Kesepakatan bagi-bagi suara di 4 distrik di Kabupaten Yahukimo akibat intimidasi massa.
✅ Pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya, diduga terjadi melalui kesepakatan di tingkat kampung dan distrik.
Befa-Natan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang hasil Pilgub Papua Pegunungan.
MK Siap Gelar Sidang Pembuktian
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa tahap pembuktian akan menjadi kunci dalam memutus perkara ini. Jika terbukti terjadi kecurangan yang sistematis dan masif, tidak menutup kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan.
Sidang pembuktian akan menghadirkan saksi, bukti dokumen, dan rekaman untuk menguji dalil-dalil yang diajukan para pemohon. MK diperkirakan akan memutus perkara ini dalam beberapa pekan ke depan.