Gugatan Diterima! MK Lanjutkan Sengketa Pilkada 2024 di 3 Provinsi ke Tahap Pembuktian

Minggu 09 Feb 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan melanjutkan tiga perkara sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi ke tahap pembuktian. 

Tiga provinsi yang bersengketa adalah Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.

Ketiga gugatan ini masuk dalam daftar 23 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Sidang pembuktian nantinya akan menentukan apakah terjadi kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan.

1. Sengketa Pilgub Kepulauan Bangka Belitung

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah (Nomor Urut 1) mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka mendalilkan adanya: 

✅ Pemilih ganda di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Pangkalpinang. 

✅ KPPS membuka kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. 

✅ Pemilih mencoblos di luar domisili tanpa surat pindah memilih. 

✅ KPPS tidak mengecek e-KTP pemilih yang datang ke TPS.

BACA JUGA:Debut Patrick Dorgu Tuai Perdebatan

BACA JUGA:Selebrasi Myles Lewis-Skelly Terlalu Dini

Erzaldi-Yuri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

2. Sengketa Pilgub Papua

Pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Nomor Urut 2) menggugat hasil Pilgub Papua melalui Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam gugatan ini, mereka mendalilkan: 

✅ Calon wakil gubernur Papua Nomor Urut 1, Yermias Bisai, diduga berbohong tentang status hukumnya. 

Kategori :