REL,BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan aturan baru terkait mekanisme penyelamatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.
Mekanisme Peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu
Dalam keputusan tersebut, Kemenpan-RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jalur jenjang karir yang lebih jelas.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mekanisme berikut:
1. Perencanaan Kinerja
PPPK Paruh Waktu harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disesuaikan dengan target dalam perjanjian kerja.
2. Evaluasi Kinerja Berkala
Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan berdasarkan pencapaian target organisasi.
3. Pertimbangan Status Peralihan
Hasil evaluasi menjadi dasar bagi perpanjangan perjanjian kerja atau siaran menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan adanya sistem ini, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh status yang lebih stabil serta jenjang karir yang lebih berkelanjutan.
BACA JUGA:13 Tuntutan BEM SI di Puncak Demo 'Indonesia Gelap': Sorotan Tajam ke Pemerintah
Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu