Mengikuti program pertukaran Guru Non-ASN dengan izin dinas.
Bertugas di daerah khusus.
BACA JUGA:Uang Pangkal Jalur Mandiri Ditanggung KIP Kuliah 2025, Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis
Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
Guru non-ASN yang bertugas di daerah khusus juga berhak menerima tunjangan khusus dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus dan memiliki surat keputusan mengajar.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif mengajar dan tercatat di Dapodik.
5. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikan lain.
6. Harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kuota dari Direktorat Jenderal.
BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!
Jadwal Pencairan Tunjangan
Pencairan tunjangan guru non-ASN akan dilakukan secara bertahap setiap triwulan dengan jadwal berikut:
Triwulan I: April 2025
Triwulan II: Juli 2025