Tahun 2009: 20 hektar
Tahun 2010: 16,5 hektar
Tahun 2011: 13 hektar
Total luas lahan: 55 hektar
Dana yang digunakan dalam proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma dengan total Rp 11 miliar. Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi mark-up dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Siapkan Pelantikan Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 Dikurangi, Mulai Pukul 08.00!
Lokasi lahan yang dibebaskan meliputi kompleks perkantoran Pemkab Seluma di wilayah Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Di dalamnya terdapat berbagai kantor dinas, seperti:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Dinas Sosial (Dinsos)
Dinas Kominfo
Dinas Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub)
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perikanan
Kelanjutan Kasus: Dugaan Mark-Up dan Penyalahgunaan Anggaran
Dugaan korupsi ini mengarah pada indikasi mark-up harga lahan, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Tim penyidik Kejari Seluma terus menggali bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.