REL, Musi Rawas – Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak bisa dialihkan ke perusahaan sawit.
Kasus ini bermula pada tahun 2005, saat Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas (2005-2015). Ia diduga terlibat dalam penerbitan izin lahan kepada PT DAM secara melawan hukum. Selain Ridwan Mukti, Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
BACA JUGA:5 Perbuatan yang Tanpa Sadar Bisa Mengurangi Pahala Puasa
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
ES, Direktur PT DAM tahun 2010
SAI, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013
AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011
BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, para tersangka diduga kuat menguasai lahan negara secara ilegal. PT DAM bahkan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61,3 miliar, namun penyidikan tetap berlanjut untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.
Ridwan Mukti Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan Mukti dan keempat tersangka lainnya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil agar penyidik bisa mendalami alat bukti serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidikan Kejati Sumsel juga telah memeriksa 60 saksi terkait kasus ini. Dugaan sementara, penerbitan izin lahan tersebut melibatkan lebih banyak pihak, sehingga penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang lebih luas.
Rekam Jejak Ridwan Mukti dan Kontroversinya