Selama Ramadhan, Jadwal Pelayanan Samsat Berubah

Rabu 05 Mar 2025 - 23:12 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

REL, Empat Lawang - Di bulan Ramadhan1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Bapenda atau Samsat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/000193/Penda/2025, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800.1/3832/BKD.I/2025, berikut adalah ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan: 

Hari Senin hingga Kamis

Jam kerja dimulai pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Hari Jum'at 

Jam kerja dimulai pukul 08.00 pagi hingga 15.30 sore, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30. 

Hari Sabtu

Khusus untuk UPTB PPD Wilayah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 siang.

BACA JUGA:Tanam Cabai di Pekarangan Rumah-Kebun PKK

Selain itu, ada perubahan dalam pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan. Selama bulan Ramadhan, apel pagi yang biasa dilaksanakan setiap hari Senin hingga Kamis, serta apel gabungan perangkat daerah, akan ditiadakan.

Surat edaran ini dikeluarkan langsung Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, H. Achmad Rizwan, S.STP., MM. 

Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Empat Lawang Bapenda Sumsel, Saptono Edi Santoso, SE MM melalui Kepala Seksi Penetapan PKB dan Pelaporan, Hariyadi, ST MSi menjelaskan siap menjalankan perubahan jadwal selama ramadhan ini. 

Pihaknya mengimbau agar seluruh pegawai dapat menjalankan aturan jam kerja ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta menjaga semangat bekerja di bulan yang penuh berkah ini. 

BACA JUGA:HBA Lakukan Safari Ramadan di Tiga Desa, Ajak Pilkada Damai di Empat Lawang

Dengan perubahan jam kerja tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana bulan puasa. (dik)

Tags :
Kategori :

Terkait