2. Batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer
3. Peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi prajurit
4. Penyesuaian jenjang karir dan usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi
Menhan juga menyampaikan beberapa perubahan pasal dalam RUU TNI yang diajukan pemerintah, termasuk:
Pasal 3: Kedudukan TNI
Pasal 47: Penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga
Pasal 53: Batas usia pensiun
BACA JUGA:BKN Pastikan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Digaji Meski Pengangkatan Ditunda
Implikasi Kebijakan Pensiun Dini
Arahan Presiden Prabowo ini dapat membawa perubahan besar dalam struktur dan karir prajurit TNI, khususnya yang ingin beralih ke jabatan sipil.
Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi dinamika birokrasi di kementerian dan lembaga, mengingat selama ini banyak prajurit aktif yang ditempatkan di berbagai posisi strategis.
Dengan aturan ini, prajurit yang ingin berkarir di kementerian atau lembaga harus lebih dahulu melepaskan status militernya, sehingga peran mereka di instansi sipil tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Hal ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas militer dalam pemerintahan sipil.
Revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Panitia Kerja yang dibentuk akan menggodok berbagai aspek hukum dan teknis sebelum keputusan final diambil.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Dekranasda se-Sumsel
Kesimpulan