REL, Jakarta – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri! Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dipastikan akan cair mulai pekan depan dengan jumlah penuh alias 100%.
Tidak hanya itu, THR kali ini juga bebas potongan iuran dan pajak, sehingga para penerima akan mendapatkan dana secara utuh.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
BACA JUGA:Menelusuri Keindahan Goa Pindul: Wisata Cave Tubing yang Unik di Yogyakarta
Komponen THR untuk PNS, TNI, dan Polri
THR yang akan diterima oleh aparatur negara terdiri dari beberapa komponen, tergantung pada status dan instansi penerima:
1. THR untuk ASN Pemerintah Pusat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga pusat akan menerima THR yang mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
Tunjangan kinerja per bulan
2. THR untuk ASN Pemerintah Daerah
Untuk ASN yang bekerja di instansi daerah, THR yang diberikan mencakup: