BACA JUGA:Desa Melung, Surga Tersembunyi di Banyumas! Kolam Renang di Tengah Sawah Bikin Wisatawan Takjub
THR Bebas Potongan & Pajak Ditanggung Negara
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun ini benar-benar diberikan secara utuh tanpa ada pemotongan apa pun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 Perpres No. 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa:
THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak atas THR juga ditanggung oleh negara, sehingga penerima tidak perlu mengkhawatirkan pengurangan jumlah yang diterima.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang akan menerima THR penuh untuk persiapan Lebaran tahun ini.
BACA JUGA:Desa Melung, Surga Tersembunyi di Banyumas! Kolam Renang di Tengah Sawah Bikin Wisatawan Takjub
Kapan THR 2025 Cair?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, THR biasanya dicairkan paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan kepastian pencairan pekan depan, para PNS, TNI, dan Polri dapat segera menikmati hak mereka tanpa harus khawatir dengan potongan pajak atau iuran lainnya.***