PPPK 2024 Segera Aktif! Cek Jadwal Kerja dan Gaji Terbarunya

--
REL,BACAKORAN.CO - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I terus berjalan secara bertahap di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) menunjukkan progres positif hingga akhir April 2025.
Melalui akun Instagram resminya, BKN menginformasikan bahwa penetapan NIP PPPK di instansi pusat dan vertikal masih berlangsung, sementara pemantauan instansi daerah dilakukan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Sakura Hills Tawangmangu, Destinasi Wisata Ala Jepang di Kaki Gunung Lawu, Cuma 2 Jam dari Klaten
BKN menargetkan seluruh tahapan pengangkatan PPPK selesai paling lambat Oktober 2025, mulai dari verifikasi dokumen hingga penetapan NIP.
Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK 2024 Tahap I ditetapkan pada 1 Oktober 2025, kecuali bagi instansi yang telah mengajukan NIP sejak Februari 2025, yang dapat memulai tugas lebih awal pada 1 Maret 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya koordinasi cepat antarinstansi setelah Persetujuan Teknis (Pertek) diterbitkan agar proses pengangkatan berjalan tepat waktu.
BACA JUGA:Heboh CPNS 2024! Peserta Gagal Tiba-Tiba Lolos, BKN: Ini Hasil Optimalisasi!
Adapun gaji PPPK 2025 mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Untuk masa kerja nol tahun, gaji pokok berkisar antara Rp 1.938.500 (Golongan I) hingga Rp 4.462.500 (Golongan XVII).
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan instansi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pengangkatan ASN serta memberikan apresiasi yang lebih layak bagi para pegawai negeri.***