Selama ini, banyak pemilik kendaraan kesulitan dalam mengurus pajak karena terhalang administrasi KTP pemilik sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan birokrasi yang menghambat pembayaran pajak.
Dengan hadirnya regulasi ini, masyarakat Jawa Barat kini bisa menikmati layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien dalam pembayaran pajak kendaraan.
Langkah inovatif ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. **
Kategori :