DPR Didesak Hentikan Revisi UU TNI! Pengamat Ungkap Kejanggalan Fatal!

Selasa 18 Mar 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai kontroversi. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, menegaskan bahwa revisi UU TNI harus segera dihentikan karena melanggar prosedur pembentukan undang-undang.

Menurut Fajri, RUU Revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disahkan melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 pada 19 November 2025. 

"Tidak adanya revisi UU TNI dalam daftar RUU prioritas 2025 membuktikan bahwa pembahasannya tidak memiliki dasar hukum yang sah dan harus dihentikan," ujar Fajri, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA:Kades Talang Benteng dan Ketua BPD Batu Jungul Dilaporkan ke Bawaslu Empat Lawang

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa RUU Revisi UU TNI tidak tercantum dalam 18 RUU prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

"Dokumen teknokratik milik pemerintah sendiri tidak menganggap revisi UU TNI sebagai kebutuhan mendesak," tambahnya.

Kejanggalan dalam Pengambilan Keputusan

Fajri mengungkapkan bahwa keputusan memasukkan revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025 dilakukan secara tidak transparan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Religi di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Ia menyoroti sidang paripurna pada 18 Februari 2025, di mana Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, secara tiba-tiba meminta persetujuan anggota DPR untuk memasukkan revisi UU TNI tanpa agenda resmi sebelumnya.

"Perubahan agenda rapat seharusnya diajukan ke Badan Musyawarah DPR paling lambat dua hari sebelum sidang, sesuai dengan Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR RI. Namun, hal ini tidak dilakukan," jelasnya.

Selain itu, Fajri juga menyoroti adanya Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 sebagai dasar dimasukkannya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas 2025. 

Padahal, menurutnya, pertimbangan utama seharusnya berasal dari Badan Legislasi DPR, bukan dari Presiden.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cilacap yang Wajib Dikunjungi

Minim Transparansi, Publik Tidak Dilibatkan

Salah satu alasan utama desakan untuk menghentikan revisi UU TNI adalah kurangnya transparansi dalam proses pembahasan. 

Kategori :

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 20:56 WIB

Batas Sabar

Selasa 18 Mar 2025 - 20:16 WIB

Sebut The Reds Tim Terbaik Liga Inggris