DPR Revisi UU TNI, Benarkah Langkah Mundur ke Dwifungsi Militer?

Selasa 18 Mar 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan prajurit aktif menduduki lebih banyak jabatan sipil. 

Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil yang menilai revisi ini bisa mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka kembali ruang bagi dwifungsi militer.

Perubahan pada Pasal 47: Jabatan Sipil untuk TNI Aktif 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan pada Pasal 47 UU TNI menambah daftar jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

BACA JUGA:Kades Talang Benteng dan Ketua BPD Batu Jungul Dilaporkan ke Bawaslu Empat Lawang

“Sebelum direvisi ada 10 jabatan, sekarang bertambah karena di masing-masing institusi terdapat regulasi yang memungkinkan hal tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/3/2025).

Pasal 47 ayat (1) revisi UU TNI mencantumkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk bidang pertahanan negara, intelijen, keamanan laut, hingga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

Dasco mencontohkan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung memang sudah diatur dalam undang-undang terkait.

Reaksi Keras dari Kelompok Sipil 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cilacap yang Wajib Dikunjungi

Namun, revisi ini mendapat penolakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kelompok sipil lainnya. 

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai kebijakan ini berisiko mencampuradukkan ranah militer dan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi. 

“Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil bisa mengikis prinsip supremasi sipil dan mengancam sistem merit aparatur sipil negara,” tegas Isnur.

Lebih jauh, Isnur menyebut revisi ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, konsep yang pernah diterapkan di era Orde Baru dan dikritik karena memberi militer peran dominan di pemerintahan sipil. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cimahi yang Wajib Dikunjungi

Kategori :

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 20:56 WIB

Batas Sabar

Selasa 18 Mar 2025 - 20:16 WIB

Sebut The Reds Tim Terbaik Liga Inggris