Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Jabat di 16 Kementerian, Ini Bunyi Pasal 47!

Kamis 20 Mar 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Search and Rescue (SAR) Nasional

  • Badan Narkotika Nasional (BNN)

  • Pengelola Perbatasan

  • Kelautan dan Perikanan

  • Penanggulangan Bencana

  • Penanggulangan Terorisme

  • Keamanan Laut

  • Kejaksaan Agung

  • Mahkamah Agung

  • BACA JUGA:Publik Temukan Anggaran Pengadaan Celana Dalam

    (2) Selain menduduki jabatan di kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Sebagai perbandingan, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

    Penambahan enam pos baru dalam revisi ini didasarkan pada kebutuhan di berbagai institusi, seperti Kejaksaan Agung yang memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

    Revisi UU TNI ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan peran dan batasan prajurit dalam pemerintahan sipil.

    BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Pantai Gunungkidul: Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

    Namun, DPR menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi dan menjaga stabilitas nasional. **

    Kategori :