ASN Mangkir Usai Libur Lebaran? PANRB Siap Jatuhkan Sanksi Tegas!

Selasa 08 Apr 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah libur panjang Lebaran 2025.

Langkah ini diambil demi memastikan pelayanan publik berjalan normal dan disiplin kerja tetap terjaga.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk memantau kehadiran pegawai pasca-libur.

“PPK diharapkan memastikan seluruh ASN masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.

BACA JUGA:Menikmati Curug Bayan, Destinasi Wisata Alam Dekat Stasiun Purwokerto yang Cocok untuk Libur Lebaran

Ia menegaskan bahwa cuti bersama dan libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak kembali bekerja sesuai jadwal.

ASN yang terbukti mangkir tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, PPK memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk ketidakhadiran tanpa izin usai libur resmi.

Adapun ketentuan jam kerja ASN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja.

Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada Jumat.

BACA JUGA:Terungkap! Surga Tersembunyi di Tulungagung Ini Ternyata Punya Pemandangan Mirip Bali

Terkait arus balik Lebaran, PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur skema flexible working arrangement (FWA) pada tanggal 7 dan 8 April 2025.

FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dengan pengaturan dari pimpinan masing-masing instansi, demi mendukung kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengorbankan produktivitas pemerintahan.

Rini menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap bertugas selama Idulfitri, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang tak boleh terputus. Namun demikian, ia kembali menegaskan pentingnya disiplin kerja.

“Sanksi akan tetap diberikan kepada ASN pembangkang, karena kedisiplinan adalah kunci pelayanan publik yang profesional,” tutupnya.***

Kategori :