Sementara itu, ruas Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan yang memiliki panjang 18,9 kilometer juga akan segera bertarif.
Tol ini dilengkapi dengan dua interchange dan enam gardu tol, menambah kelancaran konektivitas di koridor Binjai–Langsa.
Penetapan tarif untuk tol ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 362 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif Tol untuk Seksi 3 ruas Binjai–Langsa.
BACA JUGA:Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Dibuka! Cek Syarat, Jadwal Resmi, dan Gaji Hingga Rp4,8 Juta
Jadwal dan Tarif Masih Dirahasiakan
Meski pengoperasian dan pemberlakuan tarif diumumkan akan dilakukan dalam waktu dekat, Hutama Karya belum merinci tanggal pastinya maupun besaran tarif yang akan diberlakukan untuk kedua ruas tol tersebut.
Dengan bertambahnya dua ruas ini, proyek Tol Trans Sumatera terus menunjukkan progres positif dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera, mendukung distribusi logistik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***