Resmi! Gaji PPPK 2025 Naik, Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

Sabtu 26 Apr 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Pascasarjana S2 – Golongan X:

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Pascasarjana S3 – Golongan XI hingga XVII:

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

BACA JUGA:Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencuri HP Mahasiswa

Makna Kebijakan Ini Bagi Honorer Pengesahan Perpres 11/2024 merupakan bentuk nyata dari penghargaan pemerintah terhadap tenaga honorer.

Gaji yang lebih jelas dan kompetitif sesuai dengan jenjang pendidikan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, dedikasi, dan kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia.

Kini tidak ada lagi keraguan atau pertanyaan seputar berapa gaji PPPK setelah pengangkatan. Semuanya sudah dijabarkan dengan rinci dalam aturan resmi.

BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau

Kategori :