REL,JAKARTA – Kabar baik untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini setia mengabdi tanpa kejelasan penghasilan tetap.
Dengan Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja pemerintah non-ASN.
Kini, para PPPK mendapatkan kepastian mengenai hak finansial mereka, termasuk besaran gaji yang disesuaikan dengan golongan dan jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:
Lulusan SD – Golongan I hingga III:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Lulusan SMP Sederajat – Golongan IV:
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
SLTA/Diploma I – Golongan V:
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Sarjana/Diploma IV – Golongan IX: