SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Dana ini dapat digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah seperti seragam, alat tulis, buku, kuota internet untuk pembelajaran daring, serta biaya transportasi.
Syarat Penerima PIP
Berikut kriteria siswa yang berhak menerima bantuan PIP:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar melalui usulan sekolah
3. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus (anak yatim/piatu, disabilitas, korban bencana)
4. Aktif sebagai siswa di sekolah formal atau nonformal (PKBM/Learning Center)
Langkah Cek Penerima dan Cara Pencairan
Siswa dan orang tua bisa mengecek status penerimaan PIP melalui situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
1. Masuk ke situs resmi
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Klik "Cek Penerima"
Jika terdaftar sebagai penerima, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana dengan membawa buku tabungan dan KTP/Kartu Keluarga ke bank penyalur.