Aturan Baru Pemakaian Seragam ASN dan PPPK 2025 Resmi Ditetapkan oleh Mendagri

Rabu 07 May 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemakaian pakaian dinas dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Aturan ini berlaku secara nasional dan menyelaraskan ketentuan berpakaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Penguasa Bayangan di Dunia Multipolar: Peran Aktor Kriminal Mengancam Kedaulatan Negara

Langkah ini sejalan dengan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang ditargetkan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Dengan begitu, para pegawai yang baru dilantik dapat segera bertugas sesuai formasinya masing-masing.

BACA JUGA:Penguasa Bayangan di Dunia Multipolar: Peran Aktor Kriminal Mengancam Kedaulatan Negara

Keseragaman Pakaian dan Atribut ASN

Dalam peraturan baru tersebut, Mendagri menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK diwajibkan menggunakan atribut lengkap saat mengenakan pakaian dinas. Atribut wajib tersebut meliputi:

Tanda jabatan

Lencana korps

Papan nama

Lambang instansi

Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi pakaian harian, pakaian upacara, dan pakaian dinas lapangan.

Warna dan model pakaian juga telah ditetapkan secara umum, namun tetap memberi ruang penyesuaian dengan karakteristik masing-masing instansi.

BACA JUGA:Tragis! Mobil Damkar Musi Rawas Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, Satu Petugas Tewas di Tempat

Kategori :