REL, Palembang - Pada tahun 2023, PT Pertamina (Persero) telah menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp1,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Hal ini diumumkan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (20/2).
PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor di wilayah Sumsel, dengan tarif sebesar 7,5 persen.
Menurut Nikho, Pertamina Patra Niaga telah memenuhi kewajibannya dalam menyetor PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023. Ia juga menekankan bahwa PBBKB memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam upaya pembangunan wilayah.
BACA JUGA:Basarnas Gelar Aksi Donor Darah
BACA JUGA:Luncurkan Gerakan Serentak Transformasi Rumah dan Sanitasi di Sumsel
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB, Pertamina berusaha agar penjualan BBM non-subsidi terus meningkat di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Nikho menyatakan bahwa Pertamina sangat mematuhi kebijakan regulasi pemerintah, terutama dalam hal perpajakan.
Pertamina juga mengucapkan apresiasi kepada masyarakat Sumbagsel yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.
Nikho berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series, semakin meningkat karena hal ini akan berdampak langsung pada setoran pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan wilayah provinsi.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh,” kata Nikho.(*/ant)