REL, Sekayu - Usaha menjajakan narkoba yang dilakukan AN (25) di lokasi kebun karet di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba tercium oleh pihak kepolisian. Ia pun harus mendekam di bilik jeruji, setelah diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Muba, Selasa (20/02).
Saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. Tersangka AN yang merupakan warga Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pun tidak dapat mengelak. Usai ditemukan 47 paket narkoba jenis sabu seberat 12,64 gram dari tangannya.
Penangkapan terhadap tersangka AN sebagai pengedar narkoba dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambanan kepada awak media.
"Benar, tersangka AN (25) berhasil kita tangkap di wilayah Kebun Karet Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Selasa (20/2) yang lalu. Sementara dari tangan tersangka, kita menemukan barang bukti sebanyak 47 paket sabu seberat 12,64 gram, " kata Tomy, Kamis (22/2).
BACA JUGA:Kejati Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah
BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Festival Durian Jenis Langka
Sambung Tomy, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Dimana informasi menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di kebun karet itu.
"Atas informasi yang didapat. Lalu, kita lakukan penyelidikan mendalam dan penggerebekan. Alhasil, berhasil ditangkap tersangka dan turut ditemukan barang bukti narkoba, " papar Tomy.
Ditegaskan Tomy. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah di amankan pihaknya di Mapolres Muba.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tandasnya. (Pad)