Prestasi non-akademik termasuk Tahfidz (10%)
Mutasi (5%)
Pendaftaran untuk jenjang SD dimulai pada 18 Mei untuk jalur afirmasi dan mutasi, dan 19 Mei hingga 19 Juni untuk jalur domisili.
Pengumuman dilakukan bertahap sesuai jalur yang diambil. Untuk jenjang SMP, seluruh proses dilakukan secara online.
BACA JUGA:Optimalisasi PAD Melalui Kolaborasi SIMBADA
BACA JUGA:Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Sekayu
Suratno juga menjelaskan bahwa daya tampung siswa disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang tersedia. Misalnya, satu kelas di SD maksimal menampung 28 siswa, SMP 32 siswa, dan SMA 36 siswa.
Komitmen Inklusif
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa pendidikan di Banyuwangi harus inklusif dan merata. Ia meminta seluruh warga untuk turut serta mengawasi anak-anak yang tidak sekolah dan segera melaporkannya ke pihak desa atau kelurahan.
“Semua anak Banyuwangi harus sekolah. Jika ada yang tidak sekolah, laporkan. Kita bantu semaksimal mungkin,” tegas Ipuk.
Bupati juga meminta agar siswa dari keluarga kurang mampu diberikan perlakuan prioritas, tanpa diskriminasi atau hambatan dalam pendaftaran.
“Mereka harus mendapat karpet merah, agar mau sekolah dan semangat melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Pemkab Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memadukan nilai keislaman, prestasi, dan keadilan dalam akses pendidikan. Kebijakan golden ticket untuk penghafal Al-Qur’an bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan untuk memupuk generasi berakhlak mulia.