Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalur Lintas Batubara

Minggu 18 May 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

/// 35 Paket Narkotika Diamankan

REL, Lahat — Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukumnya, dengan menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu jalur strategis yaitu Jalan Lintas Angkutan Batubara PT Servo, Kilometer 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Jalur ini diketahui kerap dimanfaatkan untuk mobilitas barang dan orang, termasuk oleh jaringan kriminal.

Dua tersangka yang diamankan adalah Ali Imron Siregar (44), warga Desa Pelangki, Kabupaten OKU Selatan, dan Rita Iskandar (46), warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya ditangkap saat melintas dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam celana dan tas selempang milik tersangka.

BACA JUGA:Dukung Pelestarian Budaya dan Promosi Pariwisata Sumsel

    “Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami. Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang kuat,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik, pada Minggu (18/5).

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu L.A.E. Tambunan, bersama Kanit Idik I dan II, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya:

    35 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 5,81 gram

    1 paket sabu tambahan seberat 0,14 gram

    1 unit sepeda motor Yamaha Aerox

    Dompet berisi uang tunai Rp200 ribu

    2 unit ponsel

    1 tas selempang tempat menyimpan sabu

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2025 Fokuskan Wilayah Rawan

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat, dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan termasuk pengujian laboratorium guna memperkuat proses hukum terhadap para pelaku. Sementara itu, tes urine terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan indikasi kuat keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aiptu Lispono.

Tags :
Kategori :

Terkait