REL, Palembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 11 laporan usai pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.
Adapun 11 laporan tersebut yakni, 3 laporan terkait sirekap, serta 8 laporan dari berbagai macam permasalahan, diantaranya dugaan penggelembungan, serta manipulasi.
“Untuk Gakkumdu laporan yang sudah masuk ke kami pasca Pemilu ada 11 laporan, tiga laporan terkait sirekap, dan 8 bukan domain kami, itu urusan KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (26/2/2024).
“11 laporan itu semuanya masih diregister dan masih proses pengkajian,” sambung Kurniawan.
BACA JUGA:Selesai Bertugas, Personil Dicek Kesehatan
BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengkajian dari Bawaslu.
“Setelah diregister, register dibahas, baru diteruskan kepada Polri,” kata Anwar.
“Intinya kami menunggu diteruskannya menjadi LP, karena sekarang masih proses pengkajian dari Bawaslu,” tutur Anwar. (pad)