(25), seorang mahasiswa, dan RR (30), buruh harian lepas. " Dari hasil penggeledahan, ditemukan tablet
yang diduga narkotika disimpan dalam botol plastik milik RPS," jelas Iptu Budi Mulya.
Saat penggeledahan berlangsung, dua pria datang dengan sepeda motor dan langsung dicurigai. Salah
satu sempat melarikan diri, namun dua lainnya berhasil diamankan.
BACA JUGA:Diduga Tidak Dimasukan Dalam Panitia Kurban, Ketua RT Dibacok
Dari mereka, ditemukan 50 tablet yang diduga mengandung narkotika, yang diakui berasal dari RPS.
Barang bukti yang disita antara lain 4 tablet berbentuk granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk
boneka labubu hijau, 25 tablet oranye berlogo TMT, dan 25 tablet granat merah muda, dengan total berat
bruto lebih dari 22 gram. Polisi juga mengamankan beberapa ponsel, botol plastik, jaket, serta dua
sepeda motor.
Pada 5 Juni 2025, RD dan RG dibawa ke BNNP Sumsel untuk asesmen terpadu.
BACA JUGA:PLN Tebing Tinggi Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena terbukti sebagai pengedar, sedangkan
RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS. "Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahguna
narkotika di Muba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda," tegas Iptu Budi Mulya. (*)