Oknum Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka

Kamis 26 Jun 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Tim Liputan

REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menahan seorang

oknum tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP, Kamis

(26/6/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa-desa di wilayah Kabupaten

Empat Lawang, pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penahanan AP dilakukan setelah penyidik Kejari Empat Lawang menemukan bukti

permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR

yang bersumber dari Dana Desa.

BACA JUGA:PWI Sumsel Pecat 41 Anggota

“AP kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

penyimpangan pengadaan alat pemadam api ringan pada desa-desa di Kabupaten

Empat Lawang tahun 2022 dan 2023,” kata Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku

Senda.

Niku menjelaskan, AP diduga secara sengaja mengatur penggunaan Dana Desa

Tags :
Kategori :

Terkait