Oknum Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka

Kamis 26 Jun 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Tim Liputan

tanpa proses musyawarah desa dan memaksakan agar pengadaan APAR

dimasukkan dalam APBDes.

Padahal, pengadaan tersebut tidak berdasarkan kebutuhan maupun permintaan

masyarakat desa.

BACA JUGA:Gandeng TNI Gencarkan Razia Rutin

AP Diduga Koordinir Pengadaan Fiktif dan Barang Rusak

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengadaan APAR yang difasilitasi oleh AP

dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar.

Sebagian desa diketahui tidak menerima alat tersebut, atau hanya menerima dalam

jumlah tidak sesuai, bahkan ada yang menerima barang dalam kondisi rusak.

“Uang Dana Desa dikumpulkan oleh tersangka AP, namun ada yang tidak dibelikan

APAR sama sekali. Ada yang dibelikan tapi jumlahnya kurang, ada juga yang

dibelikan dalam kondisi rusak, dan ada yang dibelikan namun harganya jauh lebih

mahal dari RAB yang ditetapkan,” terang Niku.

BACA JUGA:Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AP Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan APAR

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf

Tags :
Kategori :

Terkait