tanpa proses musyawarah desa dan memaksakan agar pengadaan APAR
dimasukkan dalam APBDes.
Padahal, pengadaan tersebut tidak berdasarkan kebutuhan maupun permintaan
masyarakat desa.
BACA JUGA:Gandeng TNI Gencarkan Razia Rutin
AP Diduga Koordinir Pengadaan Fiktif dan Barang Rusak
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengadaan APAR yang difasilitasi oleh AP
dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar.
Sebagian desa diketahui tidak menerima alat tersebut, atau hanya menerima dalam
jumlah tidak sesuai, bahkan ada yang menerima barang dalam kondisi rusak.
“Uang Dana Desa dikumpulkan oleh tersangka AP, namun ada yang tidak dibelikan
APAR sama sekali. Ada yang dibelikan tapi jumlahnya kurang, ada juga yang
dibelikan dalam kondisi rusak, dan ada yang dibelikan namun harganya jauh lebih
mahal dari RAB yang ditetapkan,” terang Niku.
BACA JUGA:Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AP Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan APAR
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf