Rel, Bacakoran.co – Seluruh guru di Indonesia kini dituntut untuk memiliki kemahiran berbahasa Indonesia di atas rata-rata.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dalam acara Diseminasi Nasional Kemahiran Berbahasa Indonesia di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurut Atip, penguasaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah kunci utama dalam proses belajar mengajar. Ia menekankan bahwa pemahaman materi saja tidak cukup jika penyampaian seorang guru tidak jelas akibat keterbatasan bahasa.
“Guru harus mahir berbahasa Indonesia. Jangan sampai ada murid yang pulang sekolah berkata, ‘lebih baik tidak dijelaskan’, karena bingung dengan cara penyampaian gurunya,” tegas Atip.
???? UKBI Jadi Tolok Ukur Kemampuan Bahasa Guru
Untuk menilai kemampuan bahasa para pendidik, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) akan dijadikan standar nasional. Menariknya, bukan hanya guru Bahasa Indonesia, namun seluruh guru mata pelajaran diwajibkan memiliki kemahiran berbahasa Indonesia.
BACA JUGA:Akhirnya Cair! TPG Triwulan 2 2025 Mulai Masuk Rekening Guru di Belasan Daerah
BACA JUGA:Ingin Jadi Kepala Sekolah? Guru Wajib Ikuti Pelatihan 110 Jam dan Penuhi Syarat Ini!
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyatakan bahwa UKBI kini telah berkembang menjadi sistem pengukuran yang lebih adaptif dan responsif.
“UKBI bukan hanya untuk guru, tapi juga pejabat dan pegawai kementerian. Ini upaya menjaga kedaulatan dan mutu bahasa Indonesia,” ujar Hafidz.
???? UKBI Berpotensi Jadi Syarat Resmi Profesi Guru
Kemendikdasmen membuka kemungkinan bahwa ke depan, nilai minimal UKBI bisa menjadi syarat wajib bagi guru di Indonesia. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan kualitas komunikasi dalam pembelajaran.
“Bahasa itu alat menjelaskan ilmu. Kalau tidak fasih, tidak mahir, maka ilmunya juga tidak akan sampai dengan jelas,” jelas Atip yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran.
???? Kerja Sama dengan Pemda Jadi Langkah Strategis