REL, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan layanan rehabilitasi terbaru bertajuk Re-link Mobile, sebuah layanan rehabilitasi keliling yang dirancang untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok negeri. Peluncuran dilakukan pada Kamis (26/6) di Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa Re-link hadir sebagai solusi konkret atas keterbatasan masyarakat dalam mengakses layanan rehabilitasi narkotika, terutama di daerah-daerah terpencil dan bagi mereka yang enggan datang ke pusat rehabilitasi karena masih kuatnya stigma sosial.
“Re-link menjawab problem keterbatasan masyarakat dalam mengakses pusat rehabilitasi maupun IPWL. Ini sekaligus bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Marthinus kepada awak media.
Layanan Re-link akan mulai dijalankan di 10 wilayah prioritas, dengan cakupan layanan meliputi asesmen penyalahguna narkotika, skrining, konseling, layanan pasca rehabilitasi, hingga penerbitan Surat Hasil Kegiatan Pemeriksaan Narkoba (SHKPN).
BACA JUGA:Warga Serahkan Senpi Rakitan
Marthinus berharap, dengan adanya Re-link, upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba pemula hingga tingkat sedang bisa dilakukan lebih cepat dan efektif. Program ini juga ditujukan untuk memperkuat aspek kuratif dari penanganan masalah narkoba di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal layanan medis atau konseling. Re-link juga membawa pesan penting bahwa negara hadir dan tidak membiarkan masyarakat berjuang sendiri keluar dari jerat narkotika,” tambahnya.
BNN menilai bahwa pendekatan rehabilitasi tidak bisa hanya dipusatkan di kota-kota besar. Masih banyak warga di pelosok negeri yang memiliki masalah ketergantungan narkotika namun enggan mengakses layanan karena faktor jarak, biaya, maupun rasa malu. Oleh karena itu, Re-link diharapkan mampu menjembatani kesenjangan tersebut dan memberikan pelayanan berbasis komunitas.
Selain itu, peluncuran Re-link ini juga menandai babak baru dalam pendekatan humanis terhadap korban penyalahgunaan narkotika, yang selama ini masih dianggap tabu untuk dibicarakan secara terbuka oleh masyarakat.
BACA JUGA:Jalan Rusak di Tanjung Kupang Baru Kian Memburuk
Dengan peluncuran Re-link, BNN mempertegas komitmen pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan penyediaan layanan rehabilitasi. BNN juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh masyarakat untuk turut mendukung keberhasilan program ini. (*)