REL, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Senin malam, 7 Juli 2025, mengadakan pertemuan penting bersama lima kepala daerah di Griya Agung. Pertemuan ini didampingi Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang dan Sekretaris Daerah H Edward Chandra. Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Prabumulih H Arlan, Bupati Lahat Bursyah Zarnubi yang juga menjabat sebagai Ketua APKASI, Bupati PALI Asgianto, Bupati Muara Enim H Edison, serta Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani yang mewakili bupati.
Usai rapat Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa pertemuan itu membahas dan menyosialisasikan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025. Dimana instruksi itu secara tegas melarang angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Muara Enim ke Lahat maupun sebaliknya. "Sudah jelas malam ini kesepakatan dicapai," tegas Gubernur.
Namun, menurut Deru, para kepala daerah yang hadir justru menyampaikan aspirasi yang lebih luas. Mereka meminta agar larangan ini tidak hanya berlaku di dua kabupaten, melainkan di seluruh 13 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. "Ini menjadi aspirasi yang akan kami pertimbangkan dengan matang berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Untuk mendukung langkah tersebut, Deru menyebutkan akan memperkuat Instruksi Gubernur ini dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nyata. Ini guna memberikan dasar hukum yang kuat dan dapat ditegakkan di seluruh wilayah yang terdampak angkutan batubara.
Lebih jauh dia juga menegaskan untuk sanksi bagi pelanggar yan mbalelo, tentu akan ditegakkan sesuai aturan lalu lintas. "Yang berhak menindak adalah kepolisian, Dishub, dan PPNS yang didukung oleh kepolisian. Tidak boleh ada kompromi," ujar Deru serius.
Instruksi Gubernur yang berlaku di Jembatan Muara Lawai sendiri menruutnya sudah sejak 2 Juli 2025, namun baru mulai diberlakukan efektif pada 7 Juli 2025 malam tadi. Deru memastikan penerapannya bersifat langsung dan tegas.
BACA JUGA:Pria di Kayuagung Tewaskan Kakek 72 Tahun dalam Duel Berdarah
Gubernur juga menekankan bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batubara atau hauling “membuat jalan khusus” bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan pihak pengguna jalan. Pengusaha tambang bisa membangun secara mandiri, melalui konsorsium, atau menggunakan pihak ketiga.
Terkait daftar 13 kabupaten/kota yang akan dikenai larangan angkutan batubara di jalan umum, Gubernur Deru masih merahasiakannya. "Oh itu masih rahasia, ya," katanya sambil tersenyum, menutup konferensi pers malam itu.
Pemerintah Provinsi Sumsel kini tengah mengkaji Instruksi Gubernur yang lebih luas cakupannya, demi menjaga infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat. Gubernur mengimbau perusahaan tambang segera patuh terhadap aturan baru ini, dan tidak lagi menggunakan jalan umum untuk aktivitas batubara. “Jadi silahkan melalui jalur khusus atau hauling,” tegasnya.