• Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Raperda ini dirancang untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, sekaligus menuntut efisiensi.
“Rangkaian Raperda ini mencerminkan orientasi pembangunan yang terukur, reformasi birokrasi, serta penguatan kemandirian ekonomi daerah,” ujar Toha, menggambarkan visi menyeluruh di balik inisiatif ini.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Toha berharap seluruh Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD.
“Kami mengharapkan sinergi dan persetujuan dari dewan yang terhormat agar proses pembangunan berjalan optimal dan berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Muba. (*)