Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, P2G: Ini Alarm Keras untuk Pemerintah!
Rel, Bacakoran.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, termasuk swasta, menjadi sorotan tajam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai keputusan ini adalah gerbang pembuka sekaligus pengingat keras bagi pemerintah soal mahalnya biaya pendidikan dasar di Indonesia.
Iman mengatakan, gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke MK merupakan refleksi keresahan masyarakat atas beban biaya pendidikan, khususnya di sekolah swasta yang selama ini luput dari kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan gratis.
“Putusan ini menyadarkan kita bahwa biaya pendidikan dasar masih sangat membebani masyarakat. Ironisnya, anggaran pendidikan terus meningkat tiap tahun, namun realitas di lapangan tidak menunjukkan korelasi,” ujar Iman melalui unggahannya di media sosial X, Selasa (8/7/2025).
Ia menuding pemerintah selama ini hanya menutupi persoalan ini dengan banyaknya program pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian. Namun menurutnya, program-program tersebut hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar persoalan.
BACA JUGA:Terbongkar! Tenaga Ahli DPRD Diduga Otaki Korupsi APAR Desa di Empat Lawang
BACA JUGA:Beasiswa Amartha Cendekia Dorong Perempuan Raih Pendidikan Tinggi
“Pemerintah tampak malu dan mencoba menutupinya dengan program-program yang dibagi ke berbagai kementerian. Tapi dampaknya masih sangat kecil,” tegasnya.
Iman bahkan menyebut adanya surplus program pendidikan yang mirip restoran penuh menu tapi minim bahan makanan. "Banyak program, banyak spanduk, banyak iklan, tapi realisasinya minim. Ini seperti restoran yang gencar beriklan, punya banyak menu, tapi saat dipesan makanannya tidak tersedia," sindirnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung nasib guru yang menurutnya masih jauh dari kata sejahtera. “Perih lambung guru tidak kunjung didengar, kalah dengan suara pemerintah yang sibuk beriklan,” kata Iman menyindir.
Iman pun menekankan bahwa satu saat nanti masyarakat akan mempertanyakan semua ini. Ketika kesadaran itu muncul, sejarah akan merekam siapa yang paling bertanggung jawab atas kegagalan sistem pendidikan dasar di Indonesia.
“Pada akhirnya, hanya para sejarawan yang menyimpan kebenaran secara utuh yang bisa membuka tabir masalah ini. Tapi sayangnya, sejarah sering diminta untuk diubah,” tutup Iman dalam narasi reflektifnya.
Sebelumnya, dalam sidang pleno pada 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya mewajibkan pendidikan gratis untuk sekolah negeri.
Putusan MK ini membuka jalan baru untuk mendorong pemerataan akses pendidikan dasar gratis tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.