Rel, Bacakoran.co – Dunia pendidikan kembali mencatat sejarah penting.
Mulai tahun ajaran 2025/2026, para guru di Indonesia akan menjalani bentuk pengakuan profesi yang lebih adil dan komprehensif lewat diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Berbeda dari aturan sebelumnya, beban kerja guru kini tidak lagi hanya dihitung dari jam tatap muka, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas penting lain, seperti membimbing, mendampingi siswa, dan menjalankan tugas tambahan.
Total beban kerja ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pengakuan Utuh Terhadap Profesi Guru
Dalam aturan sebelumnya (Permendikbud 15 Tahun 2018 dan perubahannya), guru wajib memenuhi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.
Kini, seluruh tugas guru yang sebelumnya dianggap non-formal telah diakui sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.
BACA JUGA:Comeback! 4 HP Motorola 5G 2025 Ini Bikin Xiaomi dan Samsung Waspada
BACA JUGA:Vivo Pad 3 Pro Rilis! Tablet Gahar dengan Baterai 11.500 mAh dan RAM 16 GB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui unggahan Instagram resminya, Rabu (9/7/2025), menegaskan bahwa aktivitas guru di luar kelas adalah bagian dari kontribusi pendidikan yang sah dan dihargai.
Rincian Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu
Berikut komponen utama dalam pemenuhan beban kerja guru:
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan