Rel, Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.
Kabar baik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang telah diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
TPG 2025 ini ditujukan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan, terutama di bawah naungan Kementerian Agama.
Siapa yang Berhak Menerima TPG Rp2 Juta?
Berikut kategori guru non-ASN yang berhak menerima TPG:
Guru Madrasah
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
Guru di Widyalaya
Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya
Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
BACA JUGA:Peringati Hari Koperasi ke-78, Joncik Muhammad Tegaskan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Galaxy S26 Ultra Usung Kamera Sony 200MP: Siap Singkirkan Xiaomi & Vivo?
Agar bisa mendapatkan tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki sertifikat pendidik minimal satu
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)