Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Rp2 Juta Siap Cair untuk Guru Non-ASN pada 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Senin 14 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025. 

Kabar baik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang telah diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

TPG 2025 ini ditujukan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan, terutama di bawah naungan Kementerian Agama.

Siapa yang Berhak Menerima TPG Rp2 Juta?

Berikut kategori guru non-ASN yang berhak menerima TPG:

Guru Madrasah

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum

Guru di Widyalaya

Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya

Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

BACA JUGA:Peringati Hari Koperasi ke-78, Joncik Muhammad Tegaskan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:Galaxy S26 Ultra Usung Kamera Sony 200MP: Siap Singkirkan Xiaomi & Vivo?

Agar bisa mendapatkan tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan berikut:

Memiliki sertifikat pendidik minimal satu

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Kategori :