Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Rp2 Juta Siap Cair untuk Guru Non-ASN pada 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Senin 14 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Memenuhi beban kerja yang ditentukan

Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas

Berusia maksimal 60 tahun

Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain

Nilai kinerja minimal “Baik”

Mengajar di kelas dengan rasio guru-siswa yang sesuai

Syarat Khusus dan Pengecualian

Beberapa posisi guru tertentu dikecualikan dari poin ke-4 dan ke-8, yakni:

Kepala Sekolah / Kepala Madrasah

Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Namun, guru BK dan guru TIK tetap diwajibkan memberikan bimbingan ke minimal 3 rombel (rombongan belajar) untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.

Proses dan Waktu Pencairan

Jika seluruh syarat terpenuhi dan data telah tervalidasi, TPG akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan dari awal tahun 2025. Artinya, bagi guru non-ASN yang telah memenuhi kriteria sejak Januari 2025, tunjangan akan dibayarkan penuh dari awal tahun.

BACA JUGA:Gak Cuma Lipat-Lipatan! Ini 7 HP Samsung Terbaru Juli 2025 Buat Semua Segmen

BACA JUGA:Infinix HOT 60 Pro+: HP Tipis dengan Baterai Jumbo dan Layar 144Hz, Cuma 2 Jutaan!

Kategori :