Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

Jumat 25 Jul 2025 - 18:09 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Penetapan pembagian ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal

5 Ayat 3, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan skema

bersama bupati/wali kota di wilayah kerja migas. Herman Deru juga berharap agar

"tarik ulur" seperti yang pernah terjadi pada proses sebelumnya dapat dihindari demi

kepentingan rakyat.

"Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan. Kita harus aktif dan profesional,"

tambahnya.

BACA JUGA:UNSELA Gelar Wisuda Magister Manajemen Angkatan IV

Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru juga meminta kepada para kepala daerah

untuk segera menunjuk Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI ini

melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing. Penunjukan ini harus

berbasis pada kompetensi, bukan kompromi, demi optimalisasi Pendapatan Asli

Daerah (PAD).

"Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang paham betul mekanisme PI. Kalau

dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar," kata Herman Deru optimis.

Ia berharap hasil kerja sama ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat paling lambat

Tags :
Kategori :

Terkait