Penetapan pembagian ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal
5 Ayat 3, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan skema
bersama bupati/wali kota di wilayah kerja migas. Herman Deru juga berharap agar
"tarik ulur" seperti yang pernah terjadi pada proses sebelumnya dapat dihindari demi
kepentingan rakyat.
"Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan. Kita harus aktif dan profesional,"
tambahnya.
BACA JUGA:UNSELA Gelar Wisuda Magister Manajemen Angkatan IV
Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru juga meminta kepada para kepala daerah
untuk segera menunjuk Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI ini
melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing. Penunjukan ini harus
berbasis pada kompetensi, bukan kompromi, demi optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
"Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang paham betul mekanisme PI. Kalau
dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar," kata Herman Deru optimis.
Ia berharap hasil kerja sama ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat paling lambat