akhir tahun 2025. "Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola
migas yang adil dan transparan," tutupnya.
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Ikuti Perkemahan Satya Dharma BhaktiKepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar
hukum pembagian PI ini juga didukung oleh Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM
Nomor 01/2025. Syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan
patungan antara BUMD.
BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian saham PI 10% ini adalah PT Sumsel
Energi Gemilang (SEG) dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Perumda Baturaja Multi
Gemilang dari Kabupaten OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara
Enim.
Adapun komposisi pembagian saham yang telah disepakati adalah PT SEG: 50%,
Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45, dan PD Serasan Sekundang: 5% (mengalami
kenaikan dari sebelumnya 4,02%).
BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad : Bangun Sinergitas Dari Hati
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny
Leriva HD, para direktur BUMD terkait, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel,