Pastikan Pembagian PI 10 Persen Berpihak pada Rakyat

Jumat 25 Jul 2025 - 18:09 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

akhir tahun 2025. "Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola

migas yang adil dan transparan," tutupnya.

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar

hukum pembagian PI ini juga didukung oleh Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM

Nomor 01/2025. Syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan

patungan antara BUMD.

BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian saham PI 10% ini adalah PT Sumsel

Energi Gemilang (SEG) dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Perumda Baturaja Multi

Gemilang dari Kabupaten OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara

Enim.

Adapun komposisi pembagian saham yang telah disepakati adalah PT SEG: 50%,

Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45, dan PD Serasan Sekundang: 5% (mengalami

kenaikan dari sebelumnya 4,02%).

BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad : Bangun Sinergitas Dari Hati

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny

Leriva HD, para direktur BUMD terkait, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel,

Tags :
Kategori :

Terkait