Gugat UU Sisdiknas ke MK, Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah

Rabu 06 Aug 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh panel hakim MK yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Arsul Sani. Namun, sempat muncul kendala administratif karena permohonan diterima melebihi batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi Note Rp1 Jutaan: Kamera 50MP, Baterai 5000mAh!

BACA JUGA:Penerus Vivo X200 Makin Gahar, Vivo X300 Usung Kamera 200MP?

Meski begitu, gugatan ini membuka kembali diskusi penting tentang tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Apakah MK akan mengabulkan tuntutan mahasiswa dan membawa angin segar bagi akses pendidikan di Indonesia? Publik menantikan jawabannya.

Kategori :