Rel, Bacakoran.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta negara membiayai pendidikan warga negara hingga jenjang perguruan tinggi.
Putusan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang menegaskan bahwa kewajiban negara secara konstitusional difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya, Arief menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab menciptakan ekosistem pendidikan melalui regulasi yang memudahkan warga mendapatkan pendidikan di setiap jenjang.
Namun, tanggung jawab ini tidak berarti negara wajib menanggung biaya seluruh jenjang pendidikan, sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon uji materi.
Fokus pada Pendidikan Dasar
Arief menjelaskan, Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada dasarnya mengatur kewajiban negara untuk memastikan adanya anggaran bagi terselenggaranya pendidikan dasar.
BACA JUGA:Najwa, Satu-satunya Paskibraka Sumsel Asal Empat Lawang: Deru Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka 2025
BACA JUGA:Joncik Kukuhkan Paskibraka Empat Lawang: Tugas Mulia untuk Harumkan Daerah dan Tanamkan Nasionalisme
Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dan mengalokasikan minimal anggaran pendidikan dari APBN.
“Konstitusi memberikan penekanan khusus bagi pendidikan dasar, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945. Penafsiran yang diperluas hingga semua jenjang justru akan mengaburkan mandat konstitusi tersebut,” kata Arief.
Alokasi Anggaran Tetap untuk Pendidikan Dasar
MK berpendapat bahwa meskipun seluruh jenjang pendidikan menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, fokus anggaran tetap harus diutamakan untuk pendidikan dasar yang gratis bagi masyarakat. Sikap ini konsisten dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya pengutamaan anggaran pendidikan dasar.
“Oleh karena itu, tanpa memaknai norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 seperti permintaan para pemohon, MK menilai ketentuan tersebut sudah selaras dengan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945,” tutup Arief.
BACA JUGA:Xiaomi 14T vs Vivo X100 5G: Duel Sengit Rebut Tahta Raja Gaming 2025
BACA JUGA:Lenovo Xiaoxin Pro GT Resmi Meluncur: Tablet Gaming Super Kencang Harga Rp4 Jutaan