Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru

Sabtu 16 Mar 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Adi
Editor : Adi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Menurut aturan tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.***

Kategori :