Pemerintah Bentuk Tim Khusus Evaluasi Penghambat Investasi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana membentuk Tim Khusus Penghambat Investasi guna mengevaluasi regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indon-ist-

REL, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana membentuk Tim Khusus Penghambat Investasi guna mengevaluasi regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia. 

Langkah ini diambil untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Tim ini dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih tidak kondusif serta untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto. 

Luhut optimistis bahwa koordinasi yang solid antara DEN, Kemenko Perekonomian, dan seluruh kementerian serta lembaga terkait akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Jalan Rusak Parah, Ancam Pemudik Pulang Kampung

Dorongan Revitalisasi Industri dan Investasi

Luhut menegaskan bahwa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% bukan tugas yang mudah. 

Oleh karena itu, pemerintah akan fokus pada revitalisasi industri padat karya, percepatan investasi, serta penguatan infrastruktur digital publik untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

"Sekali lagi, ini bukan target yang mudah. Tapi saya yakin dengan strategi yang tepat melalui revitalisasi industri padat karya, percepatan investasi, dan penguatan infrastruktur digital publik, kita bisa mencapai misi besar Presiden Prabowo," ujar Luhut di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/5/2025).

BACA JUGA:Kapolres Ajak Masyarakat Sukseskan PSU Damai

Evaluasi Kebijakan Tax Holiday dan KEK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Kemenko Perekonomian dan DEN juga akan melakukan review terhadap kebijakan tax holiday guna mengantisipasi implementasi global minimum tax sebesar 15%. 

Evaluasi ini akan melibatkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. 

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kebijakan insentif PPN DTP untuk mobil listrik hybrid, serta memperkuat dan mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan