Usai melampiaskan hasrat seksual menyimpangnya, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru
Namun, dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra perihal tindakan bejad yang dia dan Kh terhadap korban.
Tergiur pelaku Ra pun lantas mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama hingga memperkosanya berulang kali.
Di hari yang, korban digikir" pula oleh pelaku Ip dan T yang berturut-turut dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, He, A dan T.
"Saat itu, keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab.
"Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kamipun melaporkan kasus ini ke polisi karena salah seorang pelaku berinisial Fa diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat," sebut Miftah didampingi Prengki Adiatmo,SH dan para tim kuasa hukum korban lainnya.
Ditambahkan, kasus ini sekitar satu Minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.
Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak pemerkosaan ini bisa diganjar hukuman yang setimpal.
Pengaduan korban telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor bukti laporan LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024. (pad)